-->

Cara dan Persyaratan Mengurus KTP-el dan KK Terbaru

Cara dan Persyaratan Mengurus KTP-el dan KK Terbaru
INFO - Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2018 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam Perpres ini, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas ;
  • Pencatatan biodata Penduduk. 
  • Penerbitan Kartu Keluarga.
  • Penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik). 
  • Penerbitan surat keterangan kependudukan.
  • Pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan

Penerbitan Kartu Keluarga

Menurut Perpres ini, penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:

  • Penerbitan Kartu Keluarga baru; 
  • Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data
  • Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak.

Dalam Perpres ini ditegaskan, penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan :

  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian. 
  2. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penuduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
  3. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari wilayah luar NKRI karena pindah.
  4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
  5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing.

Adapun penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru bagi Penduduk Orang Asing, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan:

  • Izin tinggal tetap. 
  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain. 
  • Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pidah dalam wilayah NKRI.

Untuk penerbitan KK karena perubahan data, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan:

  • Kartu Keluarga (KK) lama.
  • Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Sedangkan penerbitan Kartu Keluarga (KK) karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:

  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak.
  • KTP elektronik.

Untuk penerbitan KK yang hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan:

  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak.
  • Kartu izin tinggal tetap.
  • KTP elektronik.

Penerbitan KTP-elektronik

Menurut Perpres ini disebutkan, pembuatan atau penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas ;


  • Penerbitan KTP-el baru. 
  • Penerbitan KTP-el karena pindah datang.
  • Penerbitan KTP-el karena perubahan data. 
  • Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap. 
  • Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak.
  • Penerbitan KTP-el di luar domisili.

Untuk Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI harus memenuhi persyaratan sesuai bunyi Pasal 15 Perpres ini sebagai berikut ;

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
  • Kartu Keluarga (KK).

Sementara penerbitan KTP-el bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:


  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. 
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Perjalanan.
  • Kartu izin tinggal tetap.

Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:

  • Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal.
  • Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:

  • Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI. 
  • Kartu Keluarga (KK).

Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah, sesuai bunyi Pasal 18 dalam Perpres ini.

Sementara penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • KTP-el lama.
  • Kartu izin tinggal tetap.
  • Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting.

Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • KTP-el lama.
  • Dokumen Perjalanan.
  • Kartu izin tinggal tetap.

Untuk penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan :

  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
  • KTP-el yang rusak.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan.
  • Kartu izin tinggal tetap.

Dalam Perpres ini ditegaskan, perekaman dan penerbitan KTP-elektronik baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan ;

  • Tidak melakukan perubahan data penduduk.
  • Kartu Keluarga (KK).

Penerbitan Kartu Identitas Anak

Perpres ini juga mengatur mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tingga tetap, yang berumur kurang dari 17 tahun, dan belum kawin.

Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten Kota, berdasarkan bunyi Pasal 23 ayat (2) Perpres ini.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan KIA diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pada tanggal 18 Oktober 2018.

Demikian cara dan persyaratan mengurus KTP elektronik dan kartu keluarga terbaru.

Download: Perpres Nomor 96 Tahun 2018

Sumber : Setkab RI

0 Response to "Cara dan Persyaratan Mengurus KTP-el dan KK Terbaru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel