Lurah Manggala Akan Gugurkan Calon yang Tak Bersyarat
MANGGALA - Lurah manggala, secara tegas menyatakan akan menggugurkan calon kontestan pemilihan RT dan RW yang tidak memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Lurah Alex saat jelang persiapan pembentukan panitia pemilihan tingkat kelurahan Manggala, di Kantor lurah Manggala, Senin, 16 Februari 2017.
Salah satunya adalah akan menggugurkan calon ketua RT RW jika terbukti sebagai pengurus partai politik.
“Ketika terbukti maka otomatis gugur. Jadi jangan main-main dengan pemilihan ini. Sekarang kami belum dapatkan, karena masih tahapan, nanti pada pendaftaran akan di verifikasi,” tegasnya Alex
Selain itu Alex mengatakan, bahwa semua calon, yang akan memperebutkan 12 ORW dan 66 ORT tersebut, juga akan diberikan surat pernyataan diisi.
“Setiap calon akan diberikan surat pernyataan untuk diisi, antara lain tidak masuk dalam pengurus partai politik,” kata Mantan Lurah Tamparang Keke ini.
Menurutnya, seperti diketahui sesuai peraturan walikota (Perwali) No 72 tahun 2016, tentang ketua RT/RW harus melalui sejumlah tahapan mulai pembentukan panitia hingga hari pemilihan.
“Setelah ini kita baru, akan melakukan pendataan calon pemilih, kendalayang mungkin terjadi adalah, karena ada beberapa warga tak memilihki Kartu Tanda Penduduk,“ pungkas Alex. (*)
0 Response to "Lurah Manggala Akan Gugurkan Calon yang Tak Bersyarat"
Post a Comment