Jual Beli Kalajengking Menurut Para Ulama
Ilustrasi |
ISLAM - Jual Beli Kalajengking Menurut Para Ulama. Kalajengking dan juga ular adalah termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh meski dalam kondisi shalat. Diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, beliau mengatakan: "Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam memerintahkan untuk membunuh dua hewan hitam meski dalam sholat, yakni: ular dan kalajengking. (HR.At Tirmidzi No.390)
Kemudian, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ : الْحَيَّةُ ، وَالْعَقْرَبُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam ketika shalat: ular dan kala.” (HR. At-Tirmidzi no. 390)
Menurut pandangan para ulama menyebutkan bahwa, jual beli kalajengking termasuk tikus, ular, dan semut adalah terlarang. Sebab, pada hewan-hewan tersebut tidak terdapat kemanfaatan.
Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Apa-apa yang tidak dapat dimanfaatkan (dari pada jenis hewan) maka tidak sah diperjual belikan. Seperti: kumbang, kalajengking, ular, tikus, semut, dan yang lainnya yang sejenis." (Raudhatut Thalibin, 3/351)
Selain itu, juga didalam kitab Al Mu'tamad dipaparkan bahwa: "Dan (hewan) apa saja yang tidak mendatangkan manfaat, semacam kumbang, kalajengking, ular, dan tikus; maka tidak boleh diperjual belikan. Karena apa yang tidak ada manfaatnya maka tidak ada nilainya. Dan mengambil untung dari sesuatu yang tidak bernilai adalah salah satu bentuk memakan harta dengan cara yang bathil, dan membelanjakan harta untuk hal itu adalah sebuah kebodohan." (Az Zuhaily, Al Mu'tamad fi Al Fiqh As Syafi'I, 3/25. Daarul Qalam)
Ibnu Qudamah berkata: "Dan apa-apa yang diwajibkan untuk dibunuh, maka haram dikoleksi dan disimpan (apalagi diperjual belikan)." (Al Mughni, 2/11)
Dari dalil-dalil yang ada, maka jelaslah bahwa Jual Beli Kalajengkingnya adalah Haram hukumnya.
Lantas, bagaimana tentang jual beli racun kalajengking?. Jual beli Racunnya sendiri dijelaskan dalam kitab Al Mawsu'ah: "Tidak ada perbedaan pendapat diantara para fuqoha bahwasanya racun mematikan yang tidak ada kemanfaatan mubah di dalamnya, atau racun yang tercampur dengan benda najis seperti daging daging ular dan benda najis lainnya; maka racun seperti ini tidak boleh diperjual belikan. Karena kebolehan pemanfaatan atas objek jual beli mestilah manfaat yang syar'i. Dan kesucian benda tersebut merupakan syarat dalam sahnya akad jual beli." (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 25/256. Lihat juga Kitab Al Umm, 3/115; Nihayatul Muhtaaj, 3/384; Kasyaful Qina', 3/155)*
Sedangkan pemanfaatan racun untuk berobat (at-tadaawi), jika memang memiliki manfaat besar dan tidak ada lagi obat selain itu, maka boleh dipergunakan untuk berobat. (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 25/257). Demikian pandangan ulama terkait jual beli kalajengking, semoga bermanfaat. Wallaahu a'lam.
0 Response to "Jual Beli Kalajengking Menurut Para Ulama "
Post a Comment